DPR Sebut ASN Golongan I dan II Layak Jadi Penerima Bansos

Senin, 22 November 2021 - 16:05 WIB
loading...
DPR Sebut ASN Golongan I dan II Layak Jadi Penerima Bansos
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk golongan I dan II masih pantas menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk golongan I dan II masih pantas menjadi penerima bantuan sosial (bansos) . Menurutnya, golongan ini merupakan struktur terendah dari birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu diungkapkannya menanggapi laporan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menemukan adanya 31.624 ASN yang menerima bansos tersebut.

"ASNnya harusnya dilihat kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan (bansos)," ujar Ace sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (22/11/2021).

Ace berpendapat bansos memang harus diberikan kepada yang membutuhkan. Termasuk juga para ASN golongan rendah yang memang layak karena tidak memiliki penghasilan tinggi.

"Misalnya pendapatan dari ASN tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran tetapi jika yang golongan rendah memang pantas," jelasnya.

Politikus Golkar itu mengatakan justru apabila ditemukan ASN golongan III dan golongan IV jika mendapatkan bansos patut dipertanyakan karena memiliki gaji yang tinggi. Maka, bansos tersebut tidak tepat sasaran.

"Kalau misalnya ASN golongan III, golongan IV itu patut dipertanyakan berarti sasarannya tidak tepat baru harus diproses lebih lanjut," lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap terkait adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terdata menerima bansos. Data ini diketahui setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, itu di data yang indikasinya PNS, itu ada 31.624 ASN," ujar Risma dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2021.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)