Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Dirigkus Polisi

Senin, 22 November 2021 - 21:55 WIB
loading...
Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Dirigkus Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang seorang ketua lembaga swadaya masyarakat terkait tindak pidana pemerasan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang seorang ketua lembaga swadaya masyarakat terkait tindak pidana pemerasan . Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPP dibekuk karena melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.

"Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.

Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kel. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan.



Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.

"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)