12 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi RS Batua Segera Dilimpahkan

Rabu, 24 November 2021 - 19:59 WIB
loading...
12 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi RS Batua Segera Dilimpahkan
12 Tersangka dan barang bukti dugaan korupsi RS Batua segera dilimpahkan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , mengaku baru akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk pelimpahan 12 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya, berikut barang bukti.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli mengatakan, jika tak ada aral melintang 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP dilimpahkan pekan depan. Namun Fadli tidak merinci, hari pelimpahan yang direncanakan.



"Lagi dikoordinasikan untuk dilimpahkan Minggu depan," katanya saat dikonfirmasi Sindonews lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/11/2021).

Di sisi lain, rencana pelimpahan berkas tersangka AEHS yang sebelumnya dinyatakan akan dilakukan pekan ini, tertunda. Fadli mengaku pelimpahannya sekalian dengan penyerahan barang bukti dan 12 tersangka yang berkasnya sudah P21. "Minggu depan (juga)," ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil membenarkan ihwal koordinasi rencana P22 dari Polda pada pekan depan. "Betul (sudah ada koordinasi)," ucapnya.

Meski begitu, soal waktu pastinya, Idil tidak banyak bicara. "Nanti disampaikan kalau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Sebelumnya Idil menyatakan 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP, telah dinyatakan lengkap. "Sisa satu berkas tersangka yang belum lengkap, inisial AEHS," ungkapnya.

Menurut dia, berkas AEHS dikembalikan karena masih ada kekurangan materi perkara baik formil maupun materil. Kini pihaknya sisa menunggu 12 tersangka diserahkan bersama barang bukti, guna menentukan jadwal persidangan. "Kita tunggu koordinasi dari penyidik Polda Sulsel," ucap Idil.

Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)