Jokowi Perintahkan Menteri Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Senin, 29 November 2021 - 11:29 WIB
loading...
Jokowi Perintahkan Menteri Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secepat-cepatnya sebelum tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan jajarannya untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secepat-cepatnya sebelum tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun.

Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021. "Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Jokowi melanjutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.



"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegasnya.

Sebagai informasi, selain memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi, MK juga melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.

MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)