Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:03 WIB
loading...
Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding
Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum mengikuti proses Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, secara virtual, Senin (29/11/2021) malam. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA) mengaku masih menganalisa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memutuskan kliennya bersalah atas kasus suap dan gratifikasi.

Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, masih berembuk dengan kliennya bersama delapan kuasa hukum lain untuk memutuskan menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim PN Makassar. Toh, mereka juga diberi waktu 7 hari untuk ambil sikap.



"Belum (ada sikap untuk banding). Kami masih analisa dulu, pertimbangan hakim. Masih kita rembukkan," kata Arman kepada SINDOnews, Selasa (30/1/2021).

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) Dr Bastian Lubis menilai, jika NA menempuh banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, kemungkinan harapan keadilan masih ada. "Iya, kemungkinan itu ada saja akan terjadi," ucapnya.

Meski begitu, Rektor UPA ini menilai jika NA naik banding, kans untuk memberatkan hukumannya lebih besar. Mengingat vonis NA lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU KPK. "Tapi kita tunggu saja dari pihak NA apakah mau spekulasi untuk naik banding," tutur Bastian.



Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)