Wali Kota Keluarkan Edaran PPKM Level 3, Pintu Masuk Makassar Bakal Diperketat

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:55 WIB
loading...
Wali Kota Keluarkan Edaran PPKM Level 3, Pintu Masuk Makassar Bakal Diperketat
PPKM Level 3 di Kota Makassar berlangsung pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Wali Kota Makassar secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan berlangsung pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Saat Natal dan Tahun Baru 2021 dan Tahun 2022 di Kota Makassar. Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) pada 25 November lalu.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan pihaknya berencana melakukan pembatasan secara ketat di seluruh pintu masuk di Kota Makassar.

Pasalnya padatnya aktivitas di Kota Makassar didominasi oleh masyarakat dari luar daerah. Kekebalan kelompok dinilai tidak akan efektif menanggulangi penyebaran Covid-19 jika pembatasan tidak dilakukan.



"Mengurangi orang-orang yang tidak tervaksin masuk ke Makassar, saya berkewajiban melindungi masyarkatku yang sudah divaksin dari orang yang belum vaksin. Maka saya akan menghadang pintu-pintu masuk ini, kalau dia tidak vaksin yah vaksin sekarang," ujarnya.

Danny mengatakan, dari data Swab on the Road, ada 43% masyarakat yang berasal dari luar daerah. Makanya strategi vaksinasi tersebut akan diperkuat.

"Kan timpang sekali kita sudah mendekati 80 (persen), ini belumpi 40 (warga luar daerah) kan akan menyerbu kota, caranya saya bikin barrier," ujarnya.

Selain itu, program Vaksin on the Road, kata dia, juga mempermudah masyarakat yang baru mendapatkan vaksin pertama untuk bisa disuntik dosis kedua.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Yeni Rahman menilai kebijakan pembatasan yang dirangkaikan Vaksin on the Road dinilai kurang tepat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3051 seconds (0.1#10.140)