Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Rabu, 22 April 2020 - 20:36 WIB
loading...
Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Suasana persidangan salah satu oknum polisi di Polda Sulsel yang diduga menggelapkan uang. Foto: Sindonews/Muhammad Chaidir
A A A
MAKASSAR - Mantan Bendahara di Satuan Khusus Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/04/2020).

Di hadapan majelis hakim, JPU mengatakan tuntutan tersebut sudah maksimal, mengingat dakwaan, terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Adapun pertimbangan pertimbangan yang memberatkan kata Ridwan, salah satunya tidak adanya itikad baik mengembalikan uang milik korban A Wijaya sebesar Rp1 miliar, serta belum adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

"Karenanya tuntutan yang kami berikan pada terdakwa sudah maksimal, 3 tahun 10 bulan penjara," tukasnya saat dikonfirmasi usai sidang digelar.

Sementara itu korban, A Wijaya saat dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja kata dia, ia sangat berharap majelis Hakim nantinya dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak memandang terdakwa karena seragamnya.

Menurutnya, kendati begitu ia sangat berharap uang yang sebelumnya telah digelapkan terdakwa tetap dapat dikembalikan, sebab uang tersebut juga merupakan uang yang dipinjamnya dari seorang keluarga dekatnya yang bersumber dari penjaminan sertifikat rumah.

"Saya juga sekarang menanggung malu, apalagi sampai saat ini tidak ada jaminan uang tersebut kembali, makanya kita berharap majelis dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui sesuai keterangan saksi dan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya terungkap terdakwa memang dengan sengaja dan mengiming-imingi saksi korban dengan fee dan barang berharga guna mendapatkan pinjaman.

Tak hanya itu saja, guna meyakinkan korban, terdakwa juga ditengarai membawa bawa nama instansinya. Namun faktanya uang tersebut malah diserahkan pada atasannya di Satuan Brimob Polda Sulsel pada tahun 2017 lalu dan sesuai keterangan saksi, uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan bisnis tanah.

Diketahui juga dalam perkara yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli tersebut akan kembali digelar pada 13 Mei mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berpangkat Iptu tersebut.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5790 seconds (0.1#10.140)