Bantu Mahasiswa untuk Tetap Kuliah, UT Salurkan Bantuan UKT Rp1,4 M

Rabu, 01 Desember 2021 - 20:51 WIB
loading...
Bantu Mahasiswa untuk Tetap Kuliah, UT Salurkan Bantuan UKT Rp1,4 M
Rektor UT Prof Ojat Darojat di sela proses Wisuda UT Periode II Tahun Akademik 2020/2021 yang digelar daring. Foto/Dok/Humas UT
A A A
JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp1,4 miliar. Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 800 mahasiswa. Terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi dan terdampak pandemi Covid-19.

Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, UT tahun ini mendapat penghargaan atas capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Kemendikbudristek. Yakni penghargaan sebagai Penerima Bantuan Pendanaan Berbasis IKU.



Ojat mengatakan, dari penghargaan itu UT pun mendapatkan tambahan dana dari pemerintah sebanyak Rp3 miliar. Ojat mengatakan, dari bonus tersebut UT menyisihkan Rp1,4 miliar untuk memberikan bantuan UKT bagi mahasiswanya.

"Saya sangat fokus untuk memberikan bantuan keringanan kepada mahasiswa UT. Dan UT berharap bisa berkiprah lebih luas untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mengedepankan pemanfaatan IT," katanya disela proses Wisuda UT Periode II Tahun Akademik 2020/2021 yang digelar daring.

Dari siaran pers disebutkan, bantuan UKT ini akan diberikan kepada 800 mahasiswa diseluruh Indonesia yang memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 namun memiliki prestasi akademik yang baik agar bisa melanjutkan studinya.



Selain itu juga akan membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang berkualitas.

Kriteria dari calon penerima bantuan UKT adalah mahasiswa program Diploma dan Sarjana yang melakukan registrasi 2 semester berturut-turut pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan 2021/22.1 (2021.2) dan terdaftar di PDDikti.

Selain itu juga memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp10.000 dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.

Khusus FKIP, yang dapat menerima bantuan UKT adalah yang berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar, IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari manapun.

Mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan UKT. Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atau instansi yang berwenang.

Dengan kata lain, bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak Pandemi Covid-19. Hanya saja, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas untuk mendapat bantuan UKT.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)