Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?

Jum'at, 03 Desember 2021 - 08:37 WIB
loading...
Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku. Foto/Dok.SINDonews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) menyebut bahwa proses legislasi UU Ciptaker inkonstitusional. Namun, perlu perbaikan dalam 2 tahun ke depan terhitung sejak tanggal putusan.

Adapun spekulasi bahwa UU Ciptaker ini tidak lagi berlaku mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD . Mahfud justru mempertanyakan kembali, pihak mana yang menyatakan UU tersebut tidak lagi berlaku.

"Siapa bilang ndak bisa diterapkan?" kata Mahfud seusai bertemu Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).



Mahfud menegaskan, pandangan bahwa UU Omnibus Law pertama di Indonesia itu tidak berlaku lagi adalah pandangan pengamat hukum saja, faktanya putusan MK menyatakan tetap berlaku. Meskipun, ia sebagai ahli hukum tata negara juga mempertanyakan itu.

"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku. Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," ungkapnya.

Namun demikian, mantan Ketua MK ini kembali menyatakan bahwa UU Ciptaker ini tetap berlaku. Persoalan inkonstitusional bersyarat ini bukan jadi soal, karena memang putusan MK berbunyi demikian.

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3553 seconds (0.1#10.140)