TPST Samtaku Jimbaran Wujud Tanggung Jawab Produsen Pada Kemasan

Jum'at, 03 Desember 2021 - 20:45 WIB
loading...
TPST Samtaku Jimbaran Wujud Tanggung Jawab Produsen Pada Kemasan
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendatangi TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran, Badung, Bali. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendatangi TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran, Badung, Bali untuk mengecek pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. Beleid ini mengatur kewajiban produsen menarik kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau guna ulang dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan.

TPST Samtaku yang terletak di Kuta Selatan ini mempunyai kapasitas total 120 ton per hari. Saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton per hari sampah. Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung sampai dengan 40%.

Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Jimbaran yang sepenuhnya diinisiasi Danone-AQUA sebagai pihak swasta PT Reciki ini menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill. Artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Baca juga: Anies Perpanjang Perjanjian Kerja Sama TPST Bantargebang dengan Wali Kota Bekasi

Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian LHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan, TPST yang diinisiasi penuh oleh swasta ini menjadi awal yang baik. "Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tapi dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses," kata Uso, panggilan akrabnya.

Prinsip Zero Waste To Landfill juga dapat dicapai melalui penerapan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel). Sampah organik akan dikelola menjadi kompos dan sebagian akan diproses bersama dengan sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar.

Sementara sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah akan dikirim ke pabrik daur ulang milik Veolia untuk diolah menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone-AQUA. Upaya ini juga relevan mendukung pemerintah mengurangi sampah plastik di lautan sampai 70% pada 2025.

Baca juga: TPA Sarimukti Tutup 2023, Pemda KBB Siapkan TPST Alternatif Seluas 20 Ha

TPST Samtaku Jimbaran mulai beroperasi pada Septembar 2021 dan diresmikan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Lokasi ini menjadi alternatif pengelolaan sampah di Bali menyusul ditutupnya operasional TPA Suwung.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)