Program Jaminan Sosial BPJamsostek Lindungi Tenaga Kerja Informal

Minggu, 05 Desember 2021 - 09:51 WIB
loading...
Program Jaminan Sosial BPJamsostek Lindungi Tenaga Kerja Informal
Driver ojek online merupakan salah satu tenaga kerja sektor informal yang mendapatkan perlindungan sosial dari BPJamsostek. Foto: Dok
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan. Tujuannya, agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Tak hanya bagi pekerja formal, kepesertaan pekerja informal turut menjadi perhatian BPJamsostek. Apalagi perlindungan terhadap pekerja yang rentan sangat diperlukan. Seperti nelayan hingga ojek online.

Kepala Bidang Program Khusus Cabang BPJamsostek Makassar, Lubis Latif mengatakan, upaya menggenjot kepesertaan segmen informal diatur dalam Undang-Undang di mana setiap warga negara berhak atas jaminan sosial.

"Pekerja informal merupakan segmen mayoritas pekerja di Indonesia dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti halnya pekerja formal," ungkap Lubis.



Untuk meningkatkan kepesertaan, salah satu upaya BPJamsostek adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri pada program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Saat ini untuk pekerja informal dapat mendaftarkan diri melalui agen Perisai kami, lewat aplikasi playstore JMO, dan website. Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Himbara, Indomaret, Alfamart, GoPay, dan lain-lain," kata Lubis.

Lebih jauh, dia menguraikan, per 30 November 2021 tercatat ada 68.191 tenaga kerja informal yang sudah terdaftar aktif pada BPJamsostek khusus di wilayah kerja Cabang Makassar yang meliputi 16 kabupaten/kota.

Peserta sektor informal tersebut terdiri dari nelayan, ojek online, relawan Palang Merah Indonesia (PMI), petani, tenaga kontrak di lingkup pemerintah, hingga guru mengaji.

Sepanjangan tahun 2021 ini, pembayaran klaim sudah dilakukan Cabang BPJamsostek Makassar pada 28 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 91 kasus Jaminan Kematian (JKM).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2809 seconds (0.1#10.140)