Dewan Dorong Pengoptimalan Dana CSR di Kota Makassar

Senin, 06 Desember 2021 - 21:49 WIB
loading...
A A A
Mereka dapat didorong membangun sarana olahraga ekstrem seperti skateboard, arena balap hingga lapangan mini.



Legislator PPP ini meyakini banyaknya persoalan kepemudaan yang timbul lantaran minimnya penyaluran minat dan bakat tersebut.

"Hal ini bisa menyelesaikan masalah, seperti peredaran narkoba karena memberi ruang anak-anak melakukan hal-hal positif, bahkan bisa saja menyelesaikan masalah tawuran kota. Saya rasa adalah langkah yang lebih bagus, agar tidak melekat hal-hal yang negatif pada dirinya," kata Wahid.

Pejabat Fungsional Dinas Tata Ruang Kota Makassar Saharuddin, mengatakan kewajiban perusahaan dalam menggelontorkan anggarannya telah runut diatur dalam regulasi.

Baik di UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Permensos 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial.

Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/07/2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, hingga Perda Kota Makassar No.2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dimana sesuai dengan regulasi tersebut tiap perusahaan wajib menyalurkan CSR-nya, paling tidak 2 hingga 5% keuntungan bersih tiap tahun kepada masyarakat.



"Kita ada forum Dewan TSLP, yang tergabung dalam perusahaan, pemerintah, masyarakat dan media, Prinsipnya kehadiran mereka sebagai pemerataan CSR untuk seluruh wilayah, hanya saja fungsi mereka tidak begitu aktif," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7269 seconds (0.1#10.140)