Kota Makassar Siaga Dampak Cuaca Ekstrem

Selasa, 07 Desember 2021 - 08:40 WIB
loading...
Kota Makassar Siaga Dampak Cuaca Ekstrem
Kendaraan menerobos genagan air di Jalan Pacerakkang, Makassar, Senin (6/12/2021). Foto: Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) Wilayah IV Makassar mencatat ada tujuh daerah di Sulsel yang masuk dalam kategori siaga. Salah satunya Kota Makassar. Daerah tersebut akan mengalami dampak cuaca ekstrem hingga 7 Desember 2021.

Sejauh ini, hampir semua wilayah di Kota Makassar terdampak akibat hujan lebat yang melanda selama tiga hari terakhir. Terutama di empat kecamatan yang masuk dalam wilayah langganan banjir kala intensitas hujan mulai tinggi.

Di Kecamatan Manggala misalnya, semua kelurahan sudah mengalami dampak tersebut. Delapan kelurahan kini terkepung banjir. Ketinggian air berada di sekitar 10-70 centimeter. Beberapa ruas jalan protokol juga sudah tak nampak akibat terendam air.



Camat Manggala, Andi Fadli menyampaikan, dampak hujan lebat terparah terjadi di Kelurahan Batua. Ketinggian air sudah mencapai sekitar 70 centimeter di daerah Pasarangkeke RW 13, RT 1, 2, 3, dan 4. Kemudian di Jalan Abdullah Dg Sirua RT 6 RW 3 sudah mencapai 50-65 centimeter.

“Di Kompleks Swadaya Mas Jalan Swadaya untuk sekarang masih kategori tergenang dengan ketinggian ari sekitar 25-50 centimeter. Kalau di Jalan Bonto Bila 1 dan 3 ketinggian air diperkirakan 50 centimeter. Sudah banyak rumah warga tergenang,” bebernya.

Kepala BPBD Kota Makassar, Andi Hendra Hakamuddin mengemukakan, saat ini pihaknya terus mengintenskan patroli di seluruh wilayah. Terutama di daerah-daerah yang dilaporkan ketinggian airnya terus bertambah.

Pihaknya juga kini sudah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk bersiap melakukan evakuasi warga. Peralatan evaluasi sudah disiapkan di beberapa titik. Personel juga telah disiagakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Pak Wali sudah perintahkan instansi-instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinsos, Dinas PMK, camat dan lurah. OPD lain juga sudah diperintahkan untuk berkontribusi,” kata dia.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.6135 seconds (0.1#10.140)