Imigrasi Polman Sosialisasi Pencegahan PMI-NP dan TPPO di Majene

Kamis, 09 Desember 2021 - 11:10 WIB
loading...
Imigrasi Polman Sosialisasi Pencegahan PMI-NP dan TPPO di Majene
Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Majene. Foto: Istimewa
A A A
MAJENE - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Majene.

Kegiatan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu di Kecamatan Banggae, Selasa (7/12/2021). Lalu dilanjutkan di Kecamatan Pamboang, Rabu (8/12/2021). Kegiatan telaksana dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Sosialisasi itu bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan wawasan dan pemahaman kepada peserta terkait layanan keimigrasian dan bahaya penyalahgunaan dokumen maupun Paspor untuk bekerja sebagai PMI-NP beserta dengan pencegahannya.



Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majene, Hamsinah, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene, Iptu Benedict Jaya.

"Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Dari pengertian keimigrasian secara umum tersebut, Imigrasi dituntut untuk proaktif mengeliminasi ekses negatif dari lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara," kata Wahyu Wibowo.

Dia menambahkan, salah satu dampak negatif dengan adanya lalu lintas orang yang masuk atau keluar Indonesia adalah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

Salah satu faktor penyebab dari adanya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ini adalah kondisi rentan dari Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) dari segi ekonomi maupun kurangnya wawasan dari CPMI tersebut sehingga dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh perekrut CPMI perseorangan ataupun Perusahaan Penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI) yang tidak resmi dan tidak terdaftar di BP2MI.

"Sudah banyak masyarakat yang bekerja secara Non Prosedural di luar negeri dengan penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen dan berangkat kesana tanpa dokumen perjalanan atau paspor dari hasil bujuk rayu perekrut CPMI," jelas Wahyu.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)