Dituduh Jadikan Covid-19 Lahan Bisnis, Begini Sikap Organisasi Profesi Kesehatan

Senin, 08 Juni 2020 - 16:17 WIB
loading...
Dituduh Jadikan Covid-19 Lahan Bisnis, Begini Sikap Organisasi Profesi Kesehatan
Organisasi Profesi Kesehatan bersama aparat kepolisian menggelar konferensi pers terkait isu hoaks yang menyebut tenaga kesehatan menjadikan covid-19 sebagai lahan bisnis. Foto/SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Organisasi profesi kesehatan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas segala oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba merusak nama baik tenaga kesehatan (nakes).

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar, Siswanto Wahab, mewakili organisasi profesi kesehatan menyampaikan kegelisahan para tenaga medis yang bertugas di tengah pandemi covid-19 . Salah satunya, hoaks terkait pihak rumah sakit (RS) dianggap memanfaatkan pandemi ini sebagai lahan bisnis demi keuntungan tenaga medis.



"Itu tidak benar dan itu tidak berdasar dengan adanya informasi-informasi yang mengatakan bahwa adanya satu bentuk lahan bisnis lahan untuk diagnosa covid-19 . Sama sekali tidak benar dan tidak beralasan dan tidak mampu diperlihatkan secara jelas adanya keberadaan data itu," tegas Siswanto saat konferensi pers di Kantor IDI Makassar, Senin (8/6) siang tadi.

Di hadapan Kapolda Sulsel yang turut hadir dalam acara tersebut, organisasi profesi kesehatan berharap aparat penegak hukum bisa memberi sanksi tegas dan tindakan hukum. Atas segala aktivitas oknum tak bertanggung jawab yang merugikan para tenaga medis.

Berikut 12 poin pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan yang disampaikan Ketua Umum IDI Cabang Makassar bahwa tenaga medis:

1. Bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan kejujuran dan profesionalisme;

2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19;

3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dikeluarjan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI pada bulan Maret 2020;

4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, firnah serta ancaman kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)