Hasil Survei: Penyelengaraan Pelayanan Publik di Luwu Utara Berkategori Baik

Senin, 13 Desember 2021 - 08:56 WIB
loading...
Hasil Survei: Penyelengaraan Pelayanan Publik di Luwu Utara Berkategori Baik
Direktur PT CPI-LSI Network, Hanggoro Doso Pamungkas. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mendapatkan nilai B alias berkategori BAIK.

Survei dilakukan oleh Citra Publik Indonesia-Lingkaran Survei Indonesia Network (CPI-LSI Network), bekerja sama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Luwu Utara. Survei dilakukan selama periode 22 hingga 25 November 2021.

“Publik menilai mayoritas instansi penyelenggara pelayanan publik Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara berkategori B-Baik,” ungkap Direktur PT CPI-LSI Network, Hanggoro Doso Pamungkas, Minggu (12/12/2021).



Hanggoro mengatakan, survei IKM ini adalah kegiatan survei yang bertujuan mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Survei kita lakukan dengan berpedoman pada hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017,” terang Hanggoro.

Ia menyebutkan, ada 30 instansi pelayanan Pemkab Luwu Utara yang disurvei. Survei menggunakan metode purposive sampling, yaitu teknik sampling mendapatkan responden dengan menyesuaikan jenis layanan, tujuan dan data yang ingin diperoleh. Responden berjumlah 1.100 sebagai penerima pelayanan publik.

“Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner di masing-masing lokasi unit pelayanan publik,” beber Hanggoro.

Analisis data yang digunakan, kata dia, adalah dengan menggunakan pengukuran skala likert dan metode Importance and Perfomance Analysis (IPA).

Ia menjelaskan, berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017, dalam menilai kualitas pelayanan instansi publik, terdapat sembilan unsur yang dinilai, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)