167 Kapal Illegal Fishing Tertangkap di Perairan Indonesia Tahun Ini

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:14 WIB
loading...
167 Kapal Illegal Fishing Tertangkap di Perairan Indonesia Tahun Ini
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepanjang tahun 2021, 167 kapal illegal fishing tertangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ). Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Menurut Adin, selama 2021, KKP menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan, yaitu terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah.

“Pengawasan pemanfaatan ruang laut ini tidak kalah kompleks, tahun ini kami menangani beberapa kasus pencemaran dan kapal kandas,” kata Adin, di Kantor KKP, Senin (13/12/2021).



Adin mengaku, KKP terus melakukan penindakan terhadap pelaku illegal fishing dan destructive fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Ketegasan tersebut ditunjukkan dengan penangkapan 167 kapal pelaku illegal fishing, 96 pelaku destructive fishing, dan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut selama 2021.

“Selama 2021, kami menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Selain itu, kami juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Satu penangkapan kapal ikan asing asal Malaysia bahkan baru saja terjadi di WPP 571 Selat Malaka dan saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam hari ini,” tambahnya.



Menghadapi 2022 ke depan, Adin menjelaskan bahwa kebijakan pengawasan akan didorong untuk mengawal program-program prioritas KKP khususnya penangkapan ikan terukur.

Beberapa strategi operasional saat ini telah mulai disimulasikan untuk memastikan pelaksanaan program tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya kita akan awasi dari kapal sebelum berangkat, pada saat di laut dan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan,” jelas Adin.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)