Bupati Bulukumba Harap Anggaran Desa Dukung Program Bibit Unggul

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:58 WIB
loading...
Bupati Bulukumba Harap Anggaran Desa Dukung Program Bibit Unggul
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf saat menghadiri soal sosialisasi peraturan bupati. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mengharapkan seluruh kepala desa dapat bersinergi dalam melaksanakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulukumba.

Salah satu program unggulan yang menjadi prioritas pemerintah adalah program Bibit Unggul, baik bibit unggul pertanian maupun bibit unggul peternakan. Sehingga seluruh desa diminta untuk mendorong pengadaan bibit unggul untuk memenuhi visi-misi pemerintah.



Kemitraan dalam melaksanakan program pemerintah daerah sangat memungkinkan dilakukan oleh Pemerintah Desa, mengingat dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, disebutkan besaran penggunaan Dana Desa ditentukan untuk program kegiatan diantaranya program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. Melalui program ketahanan pangan dan hewani inilah, pemerintah desa dapat menganggarkan pengadaan bibit unggul di masing-masing desanya.

“Tentu kita juga butuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah desa dalam hal pengadaan bibit unggul pada anggaran dana desa tahun 2022 mendatang, sehingga program ini lebih besar dampaknya di masa mendatang,” kata Muchtar Ali Yusuf pada acara sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.

Di hadapan para kepala desa, anggota BPD dari 109 desa, Bupati berlatar pengusaha itu meminta pemerintah desa agar dalam melaksanakan program kegiatannya memiliki asas manfaat dan dampak kepada masyarakat.

“Jangan anggaran desa diperuntukkan pada kegiatan-kegiatan yang hanya menggugurkan rutinitas,” ungkapnya.

Di era pemerintahannya dia berharap tidak ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena penyalahgunaan anggaran desa, sebagaimana yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kindang yang bermasalah pada proses pengadaan barang dan jasa anggaran desa.

“Aparat desa dituntut untuk mengelola Dana Desa secara profesional, dan akuntabel sehingga tidak ada lagi temuan atau penyimpangan yang terjadi sebagaimana di tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Andi Utta juga menyinggung masalah capaian vaksinasi Covid-19. Ia mewarning kepada para kepala desa, jika capaian vaksinnya tidak mencapai 70 persen maka penyaluran ADD bulan Januari 2022 yang bersumber dari APBD akan ditangguhkan. Dengan demikian, Bupati mengharapkan kerjasama seluruh kepala desa dan jajarannya untuk bahu membahu memaksimalkan pencapaian vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2438 seconds (0.1#10.140)