Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan APD Jaringan Internasional

Senin, 08 Juni 2020 - 20:03 WIB
loading...
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan APD Jaringan Internasional
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindiikat penipuan penjualan APD jaringan internasional. Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan internasional yang menjual Alat Pelindung Diri (APD) lintas negara. Berdasarkan penelusuran kasus itu, tiga pelaku berhasil dibekuk yaitu berinisial YM, MF, dan MG.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ketiga pelaku itu beraksi dengan cara menawarkan APD berupa masker melalui media sosial Instagram. “Para pelaku memanfaatkan situasi wabah covid-19 untuk menjual masker Sensi melalui gambar, video, dan tulisan di akun Instagram dengan harga murah. Satu kotak Rp75.000 dan satu dus Rp1.700.000,” kata Awi, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli

Untuk meyakinkan dan menarik para pembeli, para pelaku mengunggah bukti pembayaran dan tangkapan layar (screen shot) komunikasi dengan para korban sebagai testimoni palsu di Instagram. Apabila ada yang tertarik, para korban kemudian diminta menghubungi pelaku via WhatsApp. Namun, mereka justru berhasil mengelabui dan tidak mengirim barang pesanan ke pembeli.

“‎Masker itu tidak pernah dikirim. Untuk menghilangkan jejak, sindikat ini langsung mengganti nomor WhatsApp dan ganti akun Instagram,” sambung Awi.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim , Kombes Pol Reinhard Hutagaol, menyampaikan penangkapan itu berawal dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubungan Internasional Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020. Ketika itu, korban penipuan merupakan warga negara Hong Kong.

Setelah diusut, ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Dua korban di antaranya merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah.

Baca Juga: Pegawai RSUD di Makassar Diamankan Gara-gara Timbun Ratusan Boks Masker

“Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu tersangka YF sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa yang memposting penawaran masker merk Sensi dengan harga murah,” terang Reinhard.

Kemudian, pelaku MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Sementara, tersangka MG bertugas mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua rekannya tersebut.

Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah 7 unit HP, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 kartu SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian, dan 1 akun Instagram @literasiwa/@followajagakpapa. Atas perbuatan itu, ketiganya ditahan dan dikenakan dengan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5199 seconds (0.1#10.140)