Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:44 WIB
loading...
Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Pemkab Pinrang berhasil meraih penghargaan keterbukaan informasi publik. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang berhasil meraih penghargaan Anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani didampingi Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan Pahir Halim, di Gedung Macora II Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (15/12/2021).



Komisi Informasi Sulsel menjatuhkan pilihan serta memberikan apresiasi dengan predikat menuju informatif kepada Kabupaten Pinrang karena dinilai sebagai Badan Publik yang peduli dengan keterbukaan informasi.

Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Pinrang A Matjtja Moenta yang hadir pada acara puncak penganugerahan tersebut mengatakan bahwa, torehan prestasi ini merupakan acuan untuk mempertahan serta meningkatkan sektor pelayanan informasi publik.

"Tahun ini Kabupaten Pinrang meraih prestasi yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, anugerah keterbukaan informasi dengan predikat Menuju Informatif kami upayakan untuk ditingkatkan," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengatakan lebih menitik beratkan implentasi dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Inti dari penganugerahan ini sebenarnya adalah apakah kita sudah menjalankan amanah dengan baik. Apakah kita sudah menyerap informasi masyarakat dan bagaimana memberikan informasi yang sehat," ungkap Hayat.



Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pahir Halim, mengungkapkan keterbukaan informasi publik pada hakikatnya ingin mendekatkan antara esensi sebuah kebijakan publik dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat serta untuk meminimalkan misi informasi dikemudian hari.

"Setiap undang-undang, setiap Peraturan Daerah,Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota termasuk peraturan Desa ketika di proses secara terbuka hasilnya akan lebih terpercaya," pungkas Pahir.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)