Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengantar Jenazah Anarkis

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:54 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengantar Jenazah Anarkis
Polisi menetapkan tiga orang tersangka pengantar jenazah yang menganiaya dosen di Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo menetapkan tiga orang tersangka pengantar jenazah anarkis yang melukai dosen kampus swasta di Makassar, sekaligus merusak kendaraannya. Mereka berinisial MR (17), A (24). dan FN (23).

Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan awalnya pihaknya dibantu petugas Jatanras Polrestabes Makassar, mengamankan lima orang terduga pelaku , setelah pendalaman tiga orang ditetapkan tersangka melalui gelar perkara.



"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Karena ada satu orang yang masih buron. Namun kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri," kata Saharuddin di kantornya, Kamis (16/12/2021).

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-bersama. "Dua tersangka ada hubungan keluarga dengan almarhumah. Satu lagi turut serta dalam rombongan pengantar jenazah karena dipanggil rekannya," papar Saharuddin.

Dia menambahkan, para tersangka umumnya adalah warga Jalan Petta Punggawa Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Lokasi itu adalah rumah duka jenazah yang diantar ke Pekuburan Beroanging Pannampu pada Selasa 14 Desember 2021 lalu.

Perwira Polri satu bunga ini menceritakan, awalnya rombongan pengantar jenazah itu melintas di Jalan Sunu, tepatnya depan SMA 17 Makassar dari arah selatan menuju utara. Korban, Setiawan mengendari mobil Toyota Rush melintas berlawanan.

Korban hendak pulang ke rumahnya di Kompleks Dosen Unhas Kecamatan Tamalanrea, setelah selesai mengajar di Politeknik ATI Makassar. Ketika mendapati rombongan jenazah, pria 45 tahun telah meminggirkan mobilnya.

"Tetapi rombongan pengantar jenazah ini tetap menghampiri korban. Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil korban dan memukuli sehingga terjadilah penganiayaan dan pengrusakan itu," ujar Kapolsek.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3000 seconds (0.1#10.140)