Astra Motor Sulsel Berbagi Tips Berkendara Sepeda Motor dengan Membawa Barang

Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:28 WIB
loading...
Astra Motor Sulsel Berbagi Tips Berkendara Sepeda Motor dengan Membawa Barang
Astra Motor Sulsel berbagi tips mengendarai sepeda motor dengan membawa barang. Foto: Dok Astra Motor Sulsel
A A A
MAKASSAR - Menjelang libur di pengujung tahun 2021 alias Nataru (Natal dan Tahun Baru), Astra Motor Sulawesi Selatan ingin berbagi tips dalam berkendara yang aman saat berlibur. Sesuai imbauan pemerintah untuk melakukan perayaan Nataru dengan beberapa syarat, banyak kebiasaan yang dilakukan masyarakat Indonesia.

Salah satunya mudik untuk melepas tahun 2021 dan menyambut tahun 2022 bersama keluarga di kampung. Tak jarang, para pengendara sepeda motor membawa barang yang cukup banyak sehingga berpotensi membahayakan keamanan berkendara.



Oleh karena itu, team Safety Riding Astra Motor Sulsel melalui safety riding instructor Abdul Kadir berbagi tips bagaimana cara membawa barang bagi pengguna roda dua.

Tentunya tips ini tidak hanya hanya berlaku kepada pengendara yang akan merayakan pergantian tahu di kampung tapi juga berlaku kepada pengendara pengendara yang mencari nafkah melalu kurir pengantaran barang dengan menggunakan sepeda motor.

Kadir mengatakan momen Nataru tentu akan banyak pengendara khususnya pengendara roda dua yang akan berencana pulang kampung dengan kendaraan roda duanya.

Pada umumnya pengendara roda dua yang pulang kampung akan membawa barang bawaan, baik itu untuk oleh oleh yang akan dipersembahkan kepada seseorang maupun sebagai bekal dalam perjalanan atau di tujuan maupun perlengkapan perlengkapan untuk perjalan jauh lainnya.

Kadir menyarankan agar sebaiknya menggunakan alat bantu muat barang seperti custom box, bracket box, tax pelana atau obrox, tas punggung. Lalu, pastikan perlengkapan tersebut tidak mengganggu aktivtas penegendara.

Ia juga mengingatkan agar jangan membawa barang secara berlebihan meskipun menggunakan alat bantu. Menurut dia, masyarakat, khususnya pengendara harus memahami bahwa penggunaan alat bantu tidak boleh melanggar aturan berlalulintas dan jalan raya, dimana Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 dimana salah satu pointnya adalah tinggi barang bawaan adalah maksimal 60 Cm dengan lebar tidak melewati kaca spoin kiri dan kanan.



Ia juga menyebut alat bantu muat barang terpasang dengan baik, terpasang kuat dan benar, serta barang bawaan tertata rapi. Pengendara juga harus menyesuaikan alat bantu dengan kapasitas serta memastikan dapat terkunci dengan aman.

Jika terpaksa, kata dia, harus mampir parkir di tempat yang aman dan terjangkau oleh pandangan mata. Selain itu, ia mengingatkan agar pengendara selalu mengutamakan keselamatan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2713 seconds (0.1#10.140)