PDIP Sepakati Andi Ansyari jadi Diusulkan Dampingi Plt Gubernur

Sabtu, 18 Desember 2021 - 08:27 WIB
loading...
PDIP Sepakati Andi Ansyari jadi Diusulkan Dampingi Plt Gubernur
PDIP Sudah sepakati kader yang akan mendampingi Plt Gubernur Sulsel. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - PDIP Sulsel mengunci satu nama kader untuk didorong sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) pendamping Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Ini sesuai kesepakatan pengurus hasil rapat pleno yang digelar di sekretariatnya pada Jumat (17/12/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP Sulsel, Ridwan Andi Wittiri. Hasilnya rapat menyepakati satu nama yakni Andi Ansyari Mangkona.



"Hasil rapat pleno kita sepakati nama Andi Ansyari Mangkona. Kita ajukan ke DPP sebagai calon Wagub Sulsel," kata Ketua Bappilu DPD PDIP Sulsel, Husain Djunaid.

Berbagai pertimbangan diambil sehingga menyepakati nama tunggal Andi Ansyari. Pertama ialah karena dinilai sebagai kader lama di PDIP yang punya banyak pengalaman.

Selain itu, statusnya sebagai anggota DPRD Sulsel juga menjadi pertimbangan. Apalagi Andi Ansyari merupakan Ketua Fraksi PDIP di parlemen.

"Jadi faktor senior, beliau juga ketua fraksi, punya intergritas, punya pengalaman, apalagi sebagai ketua fraksi. Beliau ini juga kan wakil ketua bidang kehormatan partai," ujar Uceng sapannya.

Uceng menuturkan, DPD PDIP Sulsel akan mengajukan nama Andi Ansyari Mangkona ke DPP. Jika disetujui, pihaknya akan membicarakan bersama dua pengusung PKS, PAN, serta Andi Sudirman Sulaiman.

Terpisah, Andi Ansyari Mangkona mengaku siap menerima keputusan ini. Dia merasa terhormat namanya yang dijagokan sebagai Cawagub Sulsel.

"Saya sebagai kader PDI Perjuangan, pada prinsipnya saya siap apapun perintah dan penugasan partai. Tinggal DPP nanti kita lihat apakah disetujui atau tidak," bebernya.

Ansyari memilih membiarkan prosesnya berjalan saja. Dia juga tak mau berharap lebih, karena tahapannya cukup banyak, sementara waktunya sangat mepet.



"Ini baru usulan. Kita lihat perkembangannya karena ada tenggang waktu, prosesnya ada beberapa tahapan. Kalau sampai bulan Maret tidak terproses, maka tidak ada lagi," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)