Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Tinggi, Didominasi Profesi Guru

Kamis, 23 Desember 2021 - 08:02 WIB
loading...
Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Tinggi, Didominasi Profesi Guru
BKPSDM Makassar telah memproses 25 kasus perceraian ASN Pemkot Makassar sepanjang 2021. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar terbilang tinggi. Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memproses 25 kasus perceraian sepanjang 2021.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar , Rosnaida mengatakan kasus perceraian ASN sebenarnya tidak diharapkan. Hanya saja, ada beberapa faktor yang membuat perceraian itu sulit dihindari, sehingga diproses di BKPSDM.

Rosnaida menuturkan, beberapa alasan yang sering diterima dalam kasus perceraian ASN tersebut secara umum lantaran sudah tidak ada lagi kecocokan. Selain itu, disebabkan adanya perselisihan rumah tangga.



“Ada yang alasannya tidak dinafkahi lagi lahir dan batin. Ada juga karena ada kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga yang karena kasus perselingkuhan,” ungkap dia, kepada SINDOnews, Rabu (22/12/2021).

Secara keseluruhan ada 25 ASN yang kasus perceraiannya telah diproses tahun ini. Dari total kasus tersebut perempuan cukup mendominasi yaitu 20 orang. Lima orang sisanya diajukan oleh ASN laki-laki.

“Kalau dihitung dari total kasus itu, ada sekitar 0,2 persen dari jumlah total 10.526 ASN Pemkot Makassar yang mengajukan perceraian untuk tahun 2021 ini,” beber Rosnaida.



Dia menambahkan, secara umum kasus perceraian terbanyak di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar . Hanya saja, Rosnaida tidak bisa meyebutkan detailnya. “Rata-rata guru yang cerai,” katanya.

Kepala BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas sebelumnya mengatakan, ASN memang punya aturan tersendiri. Termasuk mengatur proses perceraian mereka. Mesti diproses dahulu di BKPSDM.

“Jadi ada proses mediasi dulu, ditanya-tanya apa masalahnya. Kalau tidak kuat maka disarankan untuk memperbaiki. Kalau dianggap sudah tidak bisa lagi baru diproses di kepegawaian,” pungkasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4287 seconds (0.1#10.140)