Ancam Tetangga Pakai Parang Gegara Klakson, Pria di Manggala Dipolisikan

Kamis, 23 Desember 2021 - 08:25 WIB
loading...
Ancam Tetangga Pakai Parang Gegara Klakson, Pria di Manggala Dipolisikan
Barang bukti berupa parang yang digunakan RN. Foto: Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Seorang pria berinisial RN (42) terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Manggala. RN diduga mengancam tetangganya dengan parang karena urusan bunyi klakson mobil.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus menjelaskan, korbannya diancam pakai parang yang tak lain adalah tetangga RN, pria berinisial HH (31). Mereka sama-sama tinggal di Jalan Pattunuang III.

"Kejadiannya sudah satu minggu, tapi baru viral videonya. Yang bersangkutan kita amankan Kamis, minggu lalu (16 Desember). Sekarang masih ditahan di Polsek," tutur Edhy, sapaan Kapolsek, Rabu (22/12/2021).



Dia melanjutkan, video berdurasi 16 detik direkam oleh istri korban. Saat itu, mereka di dalam mobil tetiba RN datang dengan parang dan mengancam HH. "Kejadiannya di depan rumah pelaku," ucapnya.

Edhy menuturkan, awalnya korban hendak melintas namun beberapa motor milik tamu pelaku terparkir. Alhasil beberapa kali HH membunyikan klakson mobilnya, karena merasa jalannya terhalangi.

RH lalu keluar dari rumahnya dan meminta korban untuk memindahkan motor-motor itu. "Kalau bisaki turun kasih pindah motor, kasih pindah meki'," ungkap Edhy menirukan ucapan pelaku.

Namun korban, menurut Edhy masih membunyikan klaksonnya. Dari situ diduga menyulut emosi pelaku. "Pelaku masuk ke dalam rumah lagi dan mengambil sebilah parang," ucapnya.



"Lalu memukul kaca mobil korban dengan menggunakan parang tersebut sambil berteriak mengatakan 'turunko," sambung Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.

Korban yang merasa terancam memundurkan mobilnya dan bergegas mengadu ke Polsek Manggala sekitar 21.28 Wita. Setelah petugas menerima aduan korban. Tim Resmob membekuk pelaku di rumahnya.

Kini RH masih mendekam di tahanan Mapolsek Manggala dengan barang bukti sebilah parang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3962 seconds (0.1#10.140)