Dishub Parepare Lakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Urai Kemacetan

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:21 WIB
loading...
Dishub Parepare Lakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Urai Kemacetan
Petugas Dishub Parepare memasang rambu terkait rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan mulai pekan ini. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Parepare kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas sebagai upaya mengurai kemacetan.

Rakayasa lalu lintas itu berupa larangan melintas mulai dari arah Jalan Agussalim menuju Jalan Abdul Kadir, Kecamatan Ujung. Aturan itu efektif diterapkan mulai pekan ini.

Plt Kepala Dishub Parepare, Iskandar Nusu, mengatakan larangan melintas di samping Islamic Centre tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Parepare dalam mengurai kemacetan di sekitar wilayah Jalan Abd Kadir.

"Jalur ini bisa dilalui dari arah Jalan Bau Massepe belok ke Jalan Abdul Kadir, tetapi sebalikya dari arah Jalan Agusssalim menuju Abd Kadir tidak diperbolehkan," Iskandar menjelaskan.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Dishub Siap Turunkan Tim Pokja Edukasi di Jalan

Tahapan ini, lanjut Iskandar, masih dalam tahap sosialisasi bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lantas Polres Parepare selama sebulan. "Tilang akan diberlakukan setelah sosialisasi tersebut telah dicabut," tegas Iskandar.

Iskandar menambahkan larangan itu diberlakukan selama 24 jam di area yang tak jauh dari lokasi Toko Cahaya Ujung, Parepare. "Dari arah Jalan Veteran tetap bisa belok kanan ke Jalan Bau Massepe," ujarnya.

Berdasarkan kajian, penerapan rekayasa di titik itu dengan melihat peningkatan volume kendaraan yang mengakibatkan kemacetan di samping Islamic Centre. Dalam rekayasa tersebut, Dishub Parepare bersama Satlantas telah memasang rambu-rambu larangan melintas di titik tersebut.

Rekayasa lalu lintas tersebut juga dihadiri Kanit Dikyasa, Ipda Tajrid bersama Kabid Sarana Supardi dan Kabid Lalu Lintas Dishub Parepare, Nawawi.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)