Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi Dalam Kasus PDAM Makassar

Minggu, 26 Desember 2021 - 19:03 WIB
loading...
Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi Dalam Kasus PDAM Makassar
Penyidik Kejati Sulsel saat menggeledah kantor PDAM Makassar. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Bid Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel , telah mengambil keterangan dari puluhan orang saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan asuransi pensiun karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah mengatakan, pengambilan keterangan dibutuhkan untuk memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana dalam kasus itu. Para saksi merupakan pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar pada periode 2015 sampai 2019.



"Sudah ada sekitar 20-30 saksi, seingat saya itu, nanti di kantor baru bisa saya cek jumlah pastinya. (Proses) sekarang kita mengambil keterangan untuk mencari kesesuaian dengan bukti-bukti yang ada dan hasil penggeledahan yang diperoleh beberapa waktu lalu," kata Faik, Minggu (26/12/2021).

Meski begitu, dia belum mau menyebut nama-nama saksi yang telah diambil keterangannya. Faik berdalih itu adalah rahasia penyidikan. "Itu semua ada di tangan penyidik, nanti jika sudah ditetapkan (tersangka) akan dirilis, mudah-mudah tidak butuh waktu lama, harapan kita semua seperti itu," ucapnya.

Saat ini, pihaknya terus mendalami pembuktian untuk menetapkan tersangka. Audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih ditunggu. Soal kapan keluarnya hasil audit dia mengaku bukan kapasitasnya menjawab.

"Kalau terkait kapan hasil audit PKN bisa diperoleh itu di luar ranah kami menjawab. Tentunya kalau dari kami dan penyidik inginnya sesegera mungkin, tapi kita tunggu saja teman-teman BPKP bekerja. Sambil teman penyidik juga tetap mengumpulkan bukti-bukti," ungkap Faik.



Dia juga belum mau sesumbar terkait orang-orang yang berpotensi jadi tersangka. "Terkait ada tidaknya orang-orang dianggap bertanggungjawab ya selama ada tindak pidana ya tentunya ada pelaku pidana," tuturnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)