BNNP Sulsel Gagalkan 14,3 Kg Sabu Beredar Sepanjang Tahun 2021

Selasa, 28 Desember 2021 - 19:56 WIB
loading...
BNNP Sulsel Gagalkan 14,3 Kg Sabu Beredar Sepanjang Tahun 2021
BNNP Sulsel saat merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2021.Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan merilis capaian kerja sepanjang tahun 2021. Sedikitnya 14,3 kilogram sabu, 3,3 kilogram ganja dan 3,1 kilogram tembakau sintetis diamankan dalam operasi penangkapan.

Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel Sudarianto memaparkan, barang bukti sebanyak itu disita dari 20 orang tersangka di mana 1 di antaranya adalah perempuan. Mereka diamankan di Makassar, Sidrap, Tana Toraja, Parepare, Wajo, Jeneponto dan Soppeng.



"Peran masing-masing rata-rata sebagai kurir. Untuk bandarnya masih kita kembangkan. Karena kurir dengan bandarnya ini terputus komunikasi. Ada beberapa juga yang penyalahguna. Jalur (penyelundupan) lewat darat dan laut," kata dia di kantornya, Selasa (28/12/2021).

Sudarianto menambahkan, dari pengungkapan tersebut 18 berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan status P21, sedangkan 3 berkas masih tahap sidik. "Kita juga melaksanakan asesmen terpadu terhadap 420 tersangka dari APH lain. Dan 62 orang mendapat vonis rehabilitasi," ucapnya.

Adapun rincian pengungkapan BNNP Sulsel masing-masing pada 19 Januari di Sidrap dengan barang bukti 1885 gram sabu yang disita dari dua tersangka. Lalu pengungkapan 600 gram sabu di Makassar pada 27 Februari dengan satu orang tersangka.

Lanjut, pengungkapan 625 gram sabu yang diamankan dari dua orang tersangka di Tana Toraja pada 21 April. Penangkapan dua orang tersangka dengan barang bukti 8580 gram sabu pada 31 April di Parepare.

Kemudian penangkapan tiga orang tersangka salah satunya perempuan dengan barang bukti 1174 gram sabu di Sidrap dan Wajo pada 2 Mei. Pengungkapan 1890 gram tembakau sintetis di Makassar pada 24 Mei yang mana dua tersangka diamankan saat itu.

Penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 1210 gram tembakau sintetis di Makassar pada 24 Mei. Pengungkapan 20 gram sabu di Pelabuhan Makassar dengan satu orang tersangka pada 27 Mei. Dan penangkapan dua tersangka bersama barang bukti 3343 gram ganja di Makassar pada 31 Mei.

Lalu pengungkapan satu tersangka dengan barang bukti 460 gram sabu di Soppeng pada 30 Juli. Penangkapan satu tersangka dengan barang bukti 40 gram sabu di Jeneponto pada 9 Agustus. Penangkapan satu tersangka bersama barang bukti 5,4 gram di Makassar pada 13 September.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)