Pelaku Pembunuhan Imam Masjid Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Imam Masjid Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan, kepada sejumlah wartawan, Rabu, (5/1/2022) Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Tersangka AP, terduga pelaku pembunuhan Imam Masjid, Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, diancam pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dan pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku.



"Dari rangkaian kejadian tersebut penyidik menyimpulkan bahwa untuk unsur pasal 351 ayat 3 atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terpenuhi," ujarnya.

Ia melanjutkan pihaknya juga melakukan subsider dengan pasal 338, pasal 340, jadi pembunuhan-pembunuhan terencana. "Jadi pasal-pasal yang dikenal secara berlapis seperti itu," lanjutnya.

Dalam pasal 340 ini kata dia, ancamannya cukup berat yakni hukuman penjara seumur . Untuk diketahui, Yusuf Katubi Opu Dg Parebba (70) seorang Imam Masjid Al Ikhwan di Kelurahan Senga, dianiaya oleh tersangka AP hingga meninggal dunia pada hari Jumat, 31 Desember 2021, sekira pukul 04.20 subuh.

Kapolres Luwu, menjelaskan motif pembunuhan ini karena ketersinggungan antara pelaku dan korban. Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku yang mengendari motor keluar dari area perkantoran Bupati Luwu (jalur dua sebelah selatan) ke jalan poros trans Sulawesi arah barat ke arah timur.

Di sekitar depan Masjid Nurul Ikhwan, pelaku nyaris menyerempet korban yang hendak menyeberang jalan menuju Masjid Al Ikhwan. Dari sini, korban kemudian menegur pelaku dan menyebabkan adanya ketersinggungan.

Lanjut Kapolres Luwu, dari hasil rekaman CCTV antara pukul 04.23 WITA sampai 04.29 WITA ada kontak antara pelaku dan korban dari depan masjid hingga dalam masjid.

"Langkah pertama begitu menerima laporan pukul 06.00 kami langsung membuat laporan polisi dan mendatangai TKP dan melaksanakan olah TKP. Pada saat olah TKP awal di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga penyidik mendapat beberapa petunjuk, beberapa alat yang nantinya diolah untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)