Pekerja Magang Wajib Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:22 WIB
loading...
Pekerja Magang Wajib Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan yang menerima pekerja magang, wajib memberikan jaminan perlindungan kerja salah satunya lewat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Perusahaan yang menerima pekerja magang, wajib memberikan jaminan perlindungan kerja salah satunya lewat BPJS Ketenagakerjaan .

Peran pekerja magang pada perusahaan dianggap memberikan kontribusi, sehingga mereka berhak memiliki perlindungan kerja yang layak.



"Sesuai dengan arahan Dinas Provinsi, seluruh anak magang itu wajib diikutkan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Makassar Hendrayanto.

Hal ini seyogyanya telah diatur lewat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) di mana jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang wajib diberikan perusahaan di samping uang transport/uang saku dan sertifikat di akhir masa pemagangan.

Selain tenaga magang, Hendrayanto juga menghimbau agar ada peningkatan kesejahteraan terhadap anggota Korpri Pendidik dan Kependidikan.

"Seluruh tenaga kependidikan yang swasta mengimplementasikan surat edaran Kementerian Pendidikan tahun 2021 No 8," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan perlindungan BPJamsostek ke sejumlah siswa magang.

Selain itu pihaknya juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris siswa magang yang sempat meninggal dunia.




Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Imran Jausi dan dihadiri langsung oleh Kepala SMK 1 dan SMK 6.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3271 seconds (0.1#10.140)