Dukung Penataan Bulukumba, Warga di Pesisir Pantai Merpati Bongkar Rumah

Minggu, 09 Januari 2022 - 11:14 WIB
loading...
Dukung Penataan Bulukumba, Warga di Pesisir Pantai Merpati Bongkar Rumah
Sejumlah warga yang bermukim di seputaran pesisir Pantai Merpati membongkar sendiri rumahnya. Foto/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Sejumlah warga yang sehari-hari bermukim di seputaran pesisir Pantai Merpati rela membongkar sendiri rumahnya. Hal itu sebaga bentuk dukungan terhadap kelancaran program penataan kota, khususnya Pantai Merpati yang dilakukan tahun 2022 ini.

Pantai Merpati akan ditata kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba . Lokasi tersebut nantinya akan menjadi pusat kuliner dan souvenir lokal serta kegiatan hiburan masyarakat.

Setelah mendapat surat dari Pemerintah Kecamatan Ujungbulu, warga yang selama ini bermukim di sekitar Pantai Merpati melakukan pembongkaran rumah sendiri yang sebagian besar dibuat semi permanen berdinding seng. Untuk memudahkan pembongkaran, warga juga saling membantu.



Pak Landa misalnya, yang membongkar sendiri rumahnya setelah beberapa lama ditinggali. Menurutnya, selama ini mereka bermukim di pesisir pantai demi kemudahan dalam aktivitas sebagai nelayan.

"Kami bongkar sendiri, ada juga dibantu warga lain, ini demi Bulukumba ," ujarnya.

Pembongkaran rumah itu juga dibenarkan Camat Ujung Bulu, Andi Ashadi. Sedikitnya 4 rumah dibongkar sendiri oleh masyarakat pesisir. Menurut Camat yang akrab disapa Andi Gatot ini, pihaknya telah menyampaikan kepada warga pesisir jauh hari sebelum pembongkaran.

Pihaknya juga telah menemui warga dan memberikan penjelasan terkait program penataan kota yang akan dikerjakan tahun anggaran 2022. Sehingga untuk kelancaran program, maka pemerintah memberikan deadline.

"Alhamdulillah, beberapa warga sudah taat bahkan membongkar sendiri rumahnya," katanya.



Pihaknya pun berharap proses program penataan kota berjalan lancar dengan dukungan masyarakat. "Kami berharap dukungan semua komponen masyarakat agar program berjalan baik," paparnya.

Demi kelancaran program, Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu memberikan batas waktu pengosongan lokasi penataan hingga hingga 15 Januari 2022.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)