Abaikan Permintaan Pengadilan, BPN Makassar Bakal Dilapor ke Satgas Mafia Tanah

Selasa, 11 Januari 2022 - 08:17 WIB
loading...
A A A
Ardi menegaskan, lahan milik PT Gihon Abadi Jaya yang ditegaskan melalui putusan lokasinya berdekatan dengan kantor marketing Citraland City Losari Makassar. “Yang kami gugat adalah PT Yasmin dkk dan kami (PT Gihon Abadi Jaya) dinyatakan menang,” terang Ardi Yusran.



Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

PT Gihon Abadi Jaya mengambil alih lahan miliknya yang selama ini dikuasai sepihak oleh PT Yasmin di Jalan Metro Tanjung, Kota Makassar. Setelah PN Makassar resmi melakukan eksekusi terhadap lahan yang dikuasai PT Yasmin Abadi Permai.

Eksekusi yang dilakukan PN Makassar turut disaksikan dari perwakilan masing-masing pihak, di antaranya PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri, Rabu (24/11/2021).

Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017. Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.



Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.

Humas PN Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi kala itu, Dody Hendra Sakti mengatakan, bahwa putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)