Pemkab Luwu Utara Terima Bantuan Urusan Bencana dari Ditjen Bina Adwil

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:49 WIB
loading...
Pemkab Luwu Utara Terima Bantuan Urusan Bencana dari Ditjen Bina Adwil
Direktur Jenderal Bina Adwil, Safrizal ZA menyerahkan secara simbolis bantuan kendaraan operasional penanggulangan bencana kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di Kantor Kemendagri, Senin (10/1/2022). Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menerima Bantuan Sub Urusan Bencana dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Republik Indonesia.

Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Bina Adwil, Safrizal ZA kepada Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ikut mendampingi Bupati Luwu Utara, Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara, Muslim Muhtar.

Bantuan terdiri dari 2 unit kendaraan operasional penanggulangan bencana (motor trail) yang diberikan kepada 9 daerah, salah satunya Luwu Utara. Ada dua unit motor trail merk Kawasaki KLX yang diterima Luwu Utara.



Bantuan itu sebagai salah satu komitmen Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan tugas BPBD guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, perlu peran aparatur pemerintah untuk bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya harap kehadiran kita pada kegiatan ini akan memberikan andil dalam peningkatan kualitas penanggulangan bencana di masing-masing daerah,” kata Safrizal, dalam sambutannya.

Ia mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bencana sebagai salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang penyelenggaraannya merujuk pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.



"Pemberian layanan dasar kepada seluruh warga negara menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya, Perangkat Daerah yang membidangi urusan bencana wajib didukung oleh ketersediaan sarana-prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelasnya.

Layanan dasar yang diberikan, kata dia, tak bisa berjalan optimal apabila sarana-prasarana tidak terpenuhi. "Bantuan ini perlu dilaksanakan sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana-prasarana bencana," tandasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)