Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Ganja Lewat Jasa Pengiriman

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:51 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Ganja Lewat Jasa Pengiriman
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga jaringan penyelundupan ganja seberat 2,5 kiligram lewat jasa pengiriman barang. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan , menggagalkan upaya peredaran ganja di Kota Makassar yang diselundupkan masuk lewat jasa penitipan dan pengiriman barang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, (10/01/2022). Ganja digabung dalam satu paketan dengan sejumlah barang pribadi lainnya.



"Satu paket barang yang beratnya 2,5 kilogram. Didalamnya terdiri dari satu bungkus ganja 947,47 gram, 14 bungkus mie instan dan 7 buku panduan jamaah haji," kata Suartana dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/1/2022).

Seorang pria berinisial MIT (46) diamankan dalam penangkapan tersebut. Suartana menjelaskan pengungkapan berawal saat petugas menerima informasi tentang pengiriman ganja dari luar daerah Sulsel, masuk ke Kota Makassar. "Tim bergerak melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Setelah tiba di kantor pengiriman, polisi berkoordinasi dengan petugas pengantar barang. "Anggota mengatur cara bertindak dan menyamar menjadi kurir Kantor Pos untuk mengantar paket tersebut ke alamat yang ditujukan," tutur Perwira Polri tiga bunga ini.

Paket itu kata Komang, dikirim ke alamat MIT di BTN Pepabri Sudiang, Kecamatan Biringkananya. Di lokasi itu lah, penerima barang ditangkap. MIT juga diminta untuk membuka barang kiriman tersebut di hadapan petugas kepolisian.

Kepada petugas, MIT mengaku bahwa sebelum paketan ganja dan barang lainnya dikirim, dia lebih dulu dihubungi oleh seseorang bernama Indam. Polisi masih memburu orang sekaligus pengirim paket yang disebutkan oleh MIT.



Saat ini lanjut Suartana, petugas masih memburu orang yang mengirim ganja tersebut ke MIT. "Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Direktorat Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)