Aturan IMB Berubah, Pemkab Gowa Ajukan Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung

Rabu, 12 Januari 2022 - 08:14 WIB
loading...
Aturan IMB Berubah, Pemkab Gowa Ajukan Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda tentang retribusi pembangunan gedung kepada DPRD Gowa, Selasa (11/1/2022). Foto/Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Hal itu dilakukan menyusul adanya perubahan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan itu berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi IMB diubah menjadi retribusi PBG.

Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengajuan Ranperda tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung dan buku tujuan bangunan gedung dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha.



"Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (10/1/2022).

Adnan mengaku, retribusi IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, namun setelah berubahnya aturan itu maka retribusi IMB dihilangkan sebelum daerah menerbitkan Perda PBG.

"Selama ini retribusi IMB dihilangkan, namun itu hanya perubahan nama menjadi PBG sehingga untuk memberlakukan itu perlu adanya Perda PBG untuk meminimalisir potensi hilangnya PAD kita," jelasnya.



Olehnya, Adnan berharap Ranperda itu dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada agar Pemkab Gowa mampu mengoptimalkan PAD dan dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat.

Pada penyerahan Ranperda itu Bupati Gowa turut didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa, Kamsina serta Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)