Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:05 WIB
loading...
Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda
Kondisi RS Batua Makassar. Saat ini 13 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan untuk tahap 2 kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (12/1) siang.

"Iya sudah dilimpahkan (perkaranya) tadi ke kejati. 13 orang semua tersangka berikut barang buktinya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada SINDO.



Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menambahkan pelimpahan tahap kedua kasus RS Batua yang melibatkan melibatkan belasan tersangka itu, dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 13.30 Wita.

"Setelah menerima tersangka dan barang bukti. Penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan baru kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel , Adnan Hamzah melanjutkan, 13 orang tersangka tetap akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel dengan status titipan selama 20 hari.

"Dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan di sini (Rutan Polda Sulsel) paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Adnan.

Dia melanjutkan, untuk pendalaman perkara orang atau pihak yang juga ikut terlibat bakal jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menggali fakta di persidangan.





Di sisi lain, kondisi kesehatan 13 tersangka masing-masing masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP sejauh ini kata Adnan, masih stabil.

"Kondisi kesehatan baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita semoga ke depan selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai. Oh iya karena pertimbangan Covid-19 makanya penyerahan perkara dilakukan di Polda Sulsel," tukas Adnan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)