Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Akan Gugat Pemkot Palopo

Jum'at, 14 Januari 2022 - 16:30 WIB
loading...
A A A
Terkait penerbitan sertifikat, pihak yayasan telah mempertanyakan ke BPN namun secara tegas BPN menyampaikan lahan tersebut milik pemerintah.

Diakui pihak yayasan, komunikasi mereka dengan Pemkot Palopo sejauh ini tidak ada, karena Pemkot Palopo sendiri tidak mengakui keberadaan Yayasan Islamic Center.

"Yang kita mau tuntut apa dasarnya pertanahan membuat sertifikat pemkot, kan biasa kalau penerbitan sertifikat itu ada riwayatnya. Apa lagi berkurang luasnya karena sudah ada yang ambil, ada 4 hektare yang hilang. In Syaa Allah, akan kita gugat ini, tidak bisa serta merta Pemkot seperti itu," kuncinya.

Untuk diketahui, Pemkot Palopo bersama dengan DPRD Palopo telah menyetujui sejumlah proyek Multi Year di Kota Palopo tahun anggaran 2022, di antaranya revitalisasi kawasan Islamic Center.

Baca juga:Ruang Aspirasi DPRD Dimanfaatkan Sementara Jadi Tempat Salat

Di tahun 2022 ini, telah dilakukan peletakan batu pertama pengembangan kawasan Islamic Center oleh Wali Kota Palopo, di mana rencana awal akan dibangun Sekolah Islam Terpadu. Rencana ini kemudian ditentang sejumlah pihak, karena dianggap tidak sesuai perencanaan awal keberadaan Islamic Center.

Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid, menjelaskan penetapan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk revitalisasi kawasan Islamic Center sudah memenuhi ketentuan dan telah melalui pembahasan yang panjang di DPRD Palopo.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0742 seconds (0.1#10.140)