Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:45 WIB
loading...
Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Seorang anggota Polres Luwu ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
LUWU - Seorang anggota Polri ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Luwu. Ia diduga jadi penyalur narkoba untuk tahanan di Lapas wilayah Luwu Raya.

Anggota Polri itu adalah IS (37). Ia adalah anggota Polres Luwu berpangkat Bripka. Selain IS, polisi juga menangkap pria lain berinisial SA (46). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Polres Luwu
Aparat pun melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya Khaira Salon, tujuan Kota Belopa. Barang itu diduga berisi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Humas Polda Sulsel
"Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku yakni lelaki SA mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman," lanjutnya.

Baca Juga: Polres Luwu
Polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap IS di rumah seseorang, yang tengah menunggu paket kiriman tersebut. Dari keterangan IS kepada polisi, barang itu disebut milik Appang, yang saat ini berada di Lapas.

Kepada Kabid Humas Polda, saat disinggung apakah ini narkoba jaringan Lapas, dirinya belum bisa memastikan. "Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan pasal pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 (2) ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: Polres Luwu
Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka, dan menarik serta mengamankan senpi yang bersangkutan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2787 seconds (0.1#10.140)