Pedagang Minyak Goreng yang Naikkan Harga Bakal Disanksi

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:03 WIB
loading...
Pedagang Minyak Goreng yang Naikkan Harga Bakal Disanksi
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus. Foto: Istimewa
A A A
LUWU TIMUR - Para pedagang minyak kepala di Kabupaten Luwu Timur diwarning tidak menaikkan harga di atas batas normal. Bahkan mereka bisa dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengingatkan para pedagang minyak goreng agar tidak menjual minyak goreng kemasan diatas Rp14 ribu per liter.



Apabila ada pedagang yang menjual di atas harga yang telah ditentukan maka sanksi akan menanti para pedagang bandel. "Petugasnya sudah jalan ke pasar untuk memantau harga minyak goreng ," kata dia.

Selain itu, kata Senfry, Disdagkop-UKM Luwu Timur juga sudah mengingatkan para pedagang agar membatasi penjualan minyak goreng untuk tiap orang.

"Jadi tidak boleh lebih dua liter, harus dua liter saja," kata Senfry.

"Pastinya ada sanksi kalau ada yang bandel. Makanya tim turun ke toko-toko untuk mengecek," tambah Senfry.

Untuk itu, pembatasan dua liter saja untuk tiap orang satu kali pembelian diterapkan disetiap toko.

"Ini juga supaya masyarakat lain kebagian, mengingat stok cepat habis di toko," imbuh Senfry.

Pegawai minimarket, Jumiatiy, mengatakan banyak ibu rumah tangga yang datang membeli minyak goreng , bahkan ada yang tidak kebagian.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)