Janji Pemerintah Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades Ditagih

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:13 WIB
loading...
Janji Pemerintah Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades Ditagih
Janji pemerintah mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa (kades) ditagih. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Janji pemerintah mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa ( kades ) ditagih. Sebab, para kepala desa butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa.

Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali menilai banyaknya tugas yang diemban oleh kepala desa untuk mengimplementasikan dana desa, menjadi alasan utama pentingnya pengalokasian dana operasional kepala desa. Hal ini juga yang sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah ketika menjanjikan 5% alokasi dana desa untuk kebutuhan operasional kepala desa.

“Fraksi NasDem mengingatkan kembali sekaligus menagih janji Presiden Jokowi dan Menteri Desa yang akan mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa,” ujar Ahmad Ali, Kamis (20/1/2022).





Dia mengatakan ada banyak target yang diamanatkan oleh UU Desa dan peraturan tentang penggunaan dana desa, karena itu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja efektif. “Wajar dan memang harus kita perjuangkan aspirasi kepala desa ini,” ungkapnya.

Menurut dia, lima persen dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa itu sangat wajar. “Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa,” katanya.

Dia juga berpendapat bahwa janji pemerintah melalui kementerian desa yang telah disampaikan perlu memperoleh dukungan politik guna segera mengeluarkan kebijakannya. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mendukung secara politik apabila pemerintah melalui Kementerian Desa menetapkan alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa.

“Fraksi NasDem menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini,” kata politisi asal Sulawesi Tengah itu.

Dalam peraturan Mendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 untuk anggaran dana desa 2022, disampaikan 3 fokus prioritas dana desa yang perlu dilaporkan oleh kepala desa dari mulai pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana. Pada bagian akhir peraturan yang sama, diamanatkan bahwa pelapor penggunaan dana desa adalah kepala desa.

"Tuntutan bagi kepala desa begitu besar untuk pencapaian target dana desa. Dengan begitu luasnya sasaran yang harus dikawal oleh kepala desa, maka penting untuk memberi penopang bagi kerja mereka. Alokasi 5% ini setidaknya menjadi penyemangat sekaligus pengikat bagi kepala desa,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa aspirasi para kepala desa yang meminta alokasi 5% dana desa ini akan disuarakan Fraksi NasDem melalui mekanisme yang tersedia. Maka itu, dia berharap kepala-kepala desa juga secara bersama-sama terus menyuarakan hal ini.

“Fraksi NasDem akan bekerja dalam mekanisme politik yang tersedia dan ini harus juga didukung oleh gerakan di luar yang akseleratif dilakukan oleh kepala-kepala desa,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)