Harga Minyak Goreng Turun, Pedagang di Pasar Minta Perhatian Pemerintah

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:55 WIB
loading...
Harga Minyak Goreng Turun, Pedagang di Pasar Minta Perhatian Pemerintah
Stok minyak ukuran satu liter habis di salah satu toko ritel modern di Kabupaten Maros, Kamis (20/1/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi satu harga, yakni Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022.

Kebijakan ini membuat warga Kebupaten Maros langsung menyerbu toko ritel modern yang menjual minyak goreng harga rendah. Dari pantauan SINDOnews, stok minyak goreng di ritel modern yang ada, ludes diborong warga.

Baca Juga: minyak goreng
“Untuk ukuran satu liter semua merek itu harganya Rp14.000, untuk Bimoli yang dua liter dari harga Rp39.000 kini menjadi Rp28.000, Tropikal dari harga Rp40.000 juga turun menjadi Rp28.000,” Ayu merinci.

Dia mengatakan, turunnya harga minyak ini membuat masyarakat yang datang ke Alfamart tidak terkendali. Untuk menghindari pembelian berlebih, maka transaksi setiap konsumen dibatasi hanya satu kemasan.

“Kemarin masyarakat sempat heboh, bahkan dari pagi hingga malam mereka bela-belain datang ke sini (Alfamart), dan hari ini stok minyak goreng sudah tidak ada” katanya.

Sementara itu, salah satu pembeli, Nurul mengaku senang dengan kebijakan ini. “Karena sudah dua bulan ini harga minyak naik, terakhir saya beli itu harganya Rp21.000 per liter, sekarang hanya Rp14.000,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kebijakan pemerintah ini bakal berlangsung selama 6 bulan ke depan. Namun, kondisi berbeda terjadi di Pasar Tramo Maros. Harga minyak goreng kemasan masih belum turun.

Salah satu pedagang di Pasar Tramo, Ismail, mengaku telah mendengar kabar turunnya harga minyak goreng di ritel modern. Hanya saja, bagi dia dan pedagang lain, harga minyak jualannya tak bisa diturunkan sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: minyak goreng
"Untuk penyaluran minyak goreng masih dipercayakan kepada toko-toko ritel, dan diharapkan dengan harga yang telah turun, minyak goreng bisa tersalurkan secara adil kepada masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: minyak goreng
Dia juga mengatakan, untuk pedagang di pasar masih diberikan waktu satu minggu untuk menjual dengan harga pasar. "Namun untuk di toko ritel tidak boleh menjual di atas Rp14.000,” tutupnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)