PPID Pembantu Dinas PU Makassar Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Jum'at, 21 Januari 2022 - 07:25 WIB
loading...
PPID Pembantu Dinas PU Makassar Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Rapat Koordinasi seluruh PPID Pembantu SKPD yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo, di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Kamis (20/1/2022). Foto/Tim SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menghadiri rapat koordinasi seluruh PPID Pembantu SKPD yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo, di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Kamis (20/1/2022).

Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas struktur PPID Pembantu yang ada di masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Kehadiran seluruh PPID Pembantu dalam rakor membahasa tentang tugas dan wewenang PPID Utama dan PPID Pembantu.



Sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 bahwa PPID Utama dijabat oleh Dinas Komunikasi dan Informasika, kemudian PPID Pembantu ada pada SKPD masing-masing di lingkup Pemkot Makassar .

Humas PPID Dinas PU Kota Makassar , Hamka Darwis mengatakan pada rakor itu, dibahas juga tentang website resmi PPID yang akan dicanangkan dan diimplementasikan guna memudahkan tugas dan fungsi PPID di SKPD masing-masing.

Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Mahyuddin mengatakan rakor tersebut akan digelar setiap bulan. Tujuannya, melihat sejauh mana proses pelaksanaan tugas dan fungsi PPID utama dan PPID pembantu.



Harapannya, dapat menjawab seluruh informasi termasuk pengaduan dan bagaimana mempublikasikan seluruh kegiatan masing-masing SKPD dan kinerja Pemkot Makassar.

"Dins PU Makassar sangat mendukung rakor antara PPID Utama dan PPID Pembantu setiap bulannya, agar proses evaluasi di SKPD masing-masing dapat diketahui, karena ini merupakan upaya bagaimana agar Pemerintah Kota Makassar lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik dan bagaimana kita mampu mengimplementasikan sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,” terangnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)