Oknum Polisi di Luwu Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda: Kita Tindak Tegas

Jum'at, 21 Januari 2022 - 20:17 WIB
loading...
Oknum Polisi di Luwu Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda: Kita Tindak Tegas
Anggota Polres Luwu yang terlibat narkoba terancam pemberhentian tidak dengan hormat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Anggota polisi di Kabupaten Luwu berinisial IS yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Belopa. Proses hukum juga diklaim masih berjalan.

Kapolda Sulawesi Selatan , Irjen Pol Nana Sudjana mengaku geram dengan ulah polisi berpangkat brigadir kepala atau Bripka itu. Nana bilang perkara pria 37 tahun tersebut ditangani di Polres Luwu, baik secara pidana umum maupun kode etik-disiplin Polri.

Baca Juga: narkoba
Alumni Akademi Kepolisian 1988 ini memperingatkan seluruh anggota Polri Jajaran Polda Sulsel jangan sekali-kali untuk terlibat dalam peredaran narkoba. "Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas," tukas Nana.

Baca Juga: Polda Sulsel
Itu setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman barang mencurigakan di kantor jasa pengiriman. Paket itu dimasukan ke dalam tumpukan kosmetik. Polisi lalu melakukan control delivery. Alhasil di dalam paket kiriman ditemukan sabu seberat 55,76 gram dan 34 pil ekstas dari tangan SA.

Dari keterangan SA, barang tersebut diambil atas suruhan IS. Sementara, IS mengklaim paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo. Penyidik Satresnarkoba Polres Luwu masih mendalami kasus ini.

Baca juga: Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap

"Penangkapan yang bersangkutan setelah anggota Satresnarkoba Polres Luwu mendalami keterangan salah satu tersangka berinisial AM alias Ballantong bahwa akan ada paket kiriman berisi narkoba yang disamarkan dengan kosmetik," kata Suartana.

IS menurutnya diduga sebagai bandar atau pengendali barang milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palopo. Saat ini IS dan SA telah ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Subsidaer Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)