Polisi Tangkap Pengunggah Status Facebook Berisi Ujaran Kebencian di Makassar
Faisal Mustafa
Baca Juga:
Baca Juga: Fenomena Ujaran Kebencian, FKPT Jabar Sebut Bukan Kebebasan Demokrasi
Alhasil MHH dibekuk di rumahnya Jalan Berua 2 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wita berikut barang bukti ponsel yang dipakai mengunggah dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Lelaki MHH mengakui dan membenarkan telah melakukan ujaran kebencian dalam bentuk SARA yang menghina suku Makassar di sosial media Facebook. Namun diakui bahwa postingan itu telah dihapus, tetapi kembali viral sekarang," kata Afhi Minggu (23/1/2022).
Sementara itu, Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah menerangkan, dari interogasi awal MHH mengaku mengunggah ujaran kebencian lantara kesal terhadap tetangganya. "Sering mendapat bullying sehingga pelaku sakit hati," katanya.
Menurut Nasrullah, dalam pendalaman ditemukan surat kesehatan bahwa MHH memiliki riwayat penyakit mental dari Rumah Sakit Khusus Daerah Sulsel Dadi Makassar.
"Waktu kami datang (penangkapan) memang ada surat itu. Tapi kalau dari sepintas itu anak normal. Cuman mungkin karena sering di-bully jadi begitu," jelasnya.
halaman ke-1
- 1
- 2

Berita Terkait
- Kakek dan Nenek di Bone Menikah, Kisahnya Viral di Media Sosial
- Akun Fake dan Konten Negatif Marak di Medsos, TIK Sulsel Dorong Literasi Digital
- Media Sosial Pemkab Gowa Terbaik Ketiga Se-Indonesia
- Polisi Selidiki Akun Instagram Penyedia Tarung Bebas Diduga di Makassar
- Dinas Koperasi Gowa Dorong UMKM Gunakan Sosial Media Pasarkan Produk
- Gara-gara Komentar di Media Sosial, Warga di Pangkep Berurusan dengan Polisi
- Polres Gowa Selidiki Akun Medsos Yang Diduga Polisi Gadungan
- Dimaki di Media Sosial, Bupati Pangkep: Saya Tidak Terima
- Pelaku Begal di Palembang Live di Media Sosial Usai Bawa Kabur Motor Korban
- Ditinggal Salat, Tabung Gas Milik Pedagang Mi Ayam Dicuri
TULIS KOMENTAR ANDA!