9 Jaksa Bakal Kawal Sidang RS Batua Makassar
Faisal Mustafa
Baca Juga:
Baca Juga: ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua
Kejaksaan juga telah merampungkan rencana dakwaan terhadap 13 tersangka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
Para tersangka didakwa Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berharap proses lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang kini di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat lebih baik.
Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mengatakan, dakwaan maksimal merujuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kudu diterapkan pada 13 orang tersangka ini. Selain itu, JPU diminta untuk menuntut para tersangka dengan hukuman yang berat.
Baca Juga: Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda
halaman ke-1
- 1
- 2

Berita Terkait
- Masih Bersoal, Pembangunan RS Batua Bakal Dilanjutkan
- Sidang Pertama, Pengacara Terdakwa Sebut Pembangunan RS Batua Tidak Mangkrak
- ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua
- Tahap 2 Kasus Korupsi RS Batua Tunggu Kesiapan Kejaksaan
- Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Korupsi RS Batua Siap Diserahkan ke Kejati
- Masih Berkasus, Pembangunan RS Batua Tetap Diusulkan Rp10 Miliar
- Diharap Berlanjut, Pembangunan RS Batua Diusul Masuk Penganggaran 2022
- Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi
TULIS KOMENTAR ANDA!