Letjen Bakti Agus Dirotasi dari Wakil KSAD, Pengamat: Tak Ada yang Ganjil

Senin, 24 Januari 2022 - 11:30 WIB
loading...
Letjen Bakti Agus Dirotasi dari Wakil KSAD, Pengamat: Tak Ada yang Ganjil
Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang sebelumnya menjabat Wakil KSAD digeser menjadi Danjen Akademi TNI. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TNI AD
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan rotasi besar-besaran di tubuh TNI. Salah satunya mengganti Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang sebelumnya menjabat Wakil KSAD digantikan oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat Pangdam III Siliwangi. Bakti Agus digeser ke jabatan Danjen Akademi TNI.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Andika Perkasa menandatangani SK itu pada Jumat (21/1/2022).



Pengamat militer Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai pergeseran posisi tersebut bukanlah sesuatu yang ganjil. Pasalnya, antara Wakil KSAD dan Danjen Akademi TNI sama-sama diisi perwira tinggi berpangkat Letjen atau bintang 3.

"Tidak ada yang terlalu ganjil dengan mutasi lateral Letjen TNI Bakti Agus Fadjari dari Wakil KSAD menjadi Danjen TNI. Mengingat dua jabatan itu mensyaratkan sosok perwira tinggi berpangkat letnan jenderal," kata Anton kepada MNC Portal, Senin (24/1/2022).

Dia mengatakan, Bakti Agus yang merupakan rekan seangkatan Andika Perkasa (Akmil 87) menyisakan masa jabatan lebih kurang 6 bulan. Menurut dia, sebenarnya Andika bisa mengambil opsi pemberian hak masa persiapan pensiun (MPP) kepada eks Pangdam IV/Diponegoro tersebut.

Lebih jauh dituturkan, opsi itu merujuk Pasal 55 ayat 1 huruf C UU No 34/2004 tentang TNI, bahwa hak MPP dapat diberikan selama 1 tahun. Dengan demikian, bila opsi ini diambil, maka Letjen Bakti akan nonjob lalu diberi kesempatan untuk menyiapkan diri mencari pekerjaan lain seusai pensiun dari kedinasan militer.

Baca juga: Letjen Bakti Agus Fadjari Dimutasi, Pengamat: 2 Jabatan Punya Level Setara

"Tetapi opsi ini tidak diambil oleh Jenderal Andika. Mungkin Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) menilai sosok Letjen Bakti Agus masih tetap dibutuhkan untuk membangun organisasi TNI," katanya.

Anton menjelaskan, Andika tidak perlu memberikan klarifikasi khusus ihwal mutasi Wakil KSAD. Sebab, hal itu akan membuat spekulasi yang ada akan melebar ke berbagai arah.

"Jika ingin menuntut akuntabilitas dan transparansi proses yang dilakukan Wanjakti tentunya jangan dilakukan berdasarkan kasuistis tapi memang secara utuh sehingga publik bisa mengetahui business process-nya," ucapnya.

Sekadar informasi, Letjen Bakti Agus menjadi orang nomor dua di TNI AD sejak Maret 2021. Ketika itu, dirinya menggantikan Letjen TNI Herman Asaribab yang meninggal dunia. Sebelum ditunjuk sebagai Wakil KSAD, dia menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro sejak Juni 2020 hingga Februari 2021. Dirinya juga pernah merasakan posisi sebagai Asisten Teritorial KSAD, Masdam IV/Diponegoro, hingga Danrem 032/Wirabraja.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)