Kasus Satelit Kemhan, Panglima TNI Siap Sidik Jika Personel Militer Terlibat

Senin, 24 Januari 2022 - 18:25 WIB
loading...
Kasus Satelit Kemhan, Panglima TNI Siap Sidik Jika Personel Militer Terlibat
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku siap melakukan penyelidikan apabila nantinya dalam perkembangan penanganan kasus satelit Kemhan melibatkan personel militer. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 lalu. Dugaan korupsi tersebut mengarah pada penyewaan satelit kepada pihak swasta.

Menyikapi kasus korupsi tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku siap melakukan penyelidikan apabila nantinya dalam perkembangan penanganan kasus korupsi tersebut melibatkan personel militer. Baca juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Pastikan Hanya Usut Pihak Sipil

"Jadi pada saat nanti mulai tersebut dalam penyelidikan atau bahkan penyidikan ada nama personel militer itu yang akan diinfokan ke saya. Untuk kemudian juga kita sidik," ujar Andika Perkasa kepada awak media usia mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dia menyebutkan sampai saat ini belum ada tanda-tanda kasus korupsi tersebut melibatkan personel militer. Andika menyerahkan sepenuhnya terkait pemeriksaan tersebut kepada pihak terkait.

"Terkait satelit, kami masih menunggu. Karena sekarang ini lead sektornya Jaksa Agung, karena kemungkinan besar ini akan dimulai dari temuan mereka-mereka yang dianggap bertanggung jawab dan mereka merupakan warga negara sipil," jelas Andika.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT).

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebutkan kasus itu tengah diproses hukum. Pihaknya siap melakukan audit tidak hanya melibatkan internal namun juga pihak eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)