Gagal Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMP di Makassar Berlanjut

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:27 WIB
loading...
Gagal Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMP di Makassar Berlanjut
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial. Itu setelah upaya mediasi antar korban dan tersangka gagal.

Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya mendamaikan kedua belah pihak pada Kamis 20 Januari 2022, namun pihak keluarga korban menolak begitu juga sebaliknya keluarga tersangka bersikukuh bahwa tak melakukan kesalahan.



"Sehingga diputuskan untuk dilakukan proses lanjut. Dan sudah digelarkan untuk naik ke tahap penyidikan. Tersangka satu orang, terlapor anak perempuan berinisal PA, usia 13 tahun. Sementara dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan," kata Lando di kantornya, Selasa (25/1/2022).

Dia melanjutkan, kasus tersebut bakal disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak. PA sendiri dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Polisi sejak awal menyatakan akan menempuh upayarestorative justicedalam perkara ini. Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah, dinas pendidikan dan para orang tua, namun upaya perdamaian itu tak berhasil.

Kasus perundungan ini terjadi pada Jumat 7 Januari 2022 di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini. Polisi telah memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat seperti dalam video yang viral di media sosial. Otoritas pendidikan pemerintah sempat menyebut peristiwa hanya kebutuhan konten.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2631 seconds (0.1#10.140)