Merugi Rp258 Miliar, Investor Arab Gugat Perusahaan Properti di Makassar

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:20 WIB
loading...
Merugi Rp258 Miliar, Investor Arab Gugat Perusahaan Properti di Makassar
Kuasa hukum investor asal Arab Saudi memberikan keterangan pers terkait gugatan atas wanprestasi yang dilakukan salah satu perusahaan properti di Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pengusaha asal Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim, menggugat PT Zarinda Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar . Ia diduga menjadi korban investasi bodong dari perusahaan properti tersebut. Adapun kerugian investor asal Arab Saudi itu di klaimnya mencapai Rp258 miliar.

Perkara itu kini telah memasuki proses persidangan di PN Makassar . Kasus tersebut bermula ketika perusahaannya memberikan modal kerja rentang 2015-2018 kepada PT Zarinda Perdana. Dana yang dikucurkan itu dialokasikan untuk investasi membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.



"Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan. Sehingga klien kami mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan," kata kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani di PN Makassar , Rabu (26/1/2022).

Yoyo menerangkan sempat ada itikad baik dari pihak perusahaan properti di Makassar itu untuk mentransfer modal pekerjaan pada pertengahan 2018. Pihak PT Zarinda Perdana bahkan membuat surat pernyataan kepada investor Arab Saudi bahwa akan mentransfer duit Rp258 miliar secara bertahap, sebelum akhir 2018.

"Akan tetapi, sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati para pihak, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami," ucapnya.

Atas dasar fakta hukum tersebut, kata Yoyo, pihaknya kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/ PN.Mks . Gugatan itu berdasarkan surat pernyataan tergugat yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.

"Pada intinya tergugat berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami. Tapi, terdapat fakta lainnya yang sangat dan perlu diketahui klien kami seorang investor asing yang atas itikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini," jelasnya.

"Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia," sambungnya.



Atas dasar tersebut, Yoyo menyebut pihaknya meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan. Diharapkannya pula agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya," pungkasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2400 seconds (0.1#10.140)