Wali Kota Dorong Setiap Meter Tanah di Palopo Harus Bersertifikat

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:09 WIB
loading...
Wali Kota Dorong Setiap Meter Tanah di Palopo Harus Bersertifikat
Wali Kota Palopo HM Judas Amir saat mengikuti Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, menargetkan agar pada tahun 2025 mendatang, setiap meter tanah di Kota Palopo harus masuk dalam daftar kepemilikan melalui sertifikat.

Terlebih pemerintah pusat telah mendorong seluruh pemerintah daerah menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum hak atas tanah baik milik warga maupun tanah yang menjadi aset/milik pemerintah.



"Tahun-tahun mendatang tidak ada lagi masalah sengketa tanah yang kita urus. Melalui program PTSL ini, seluruh tanah di Kota Palopo harus ada sertifikat-nya, harus jelas secara hukum siapa pemiliknya," ujarnya.

Bukan hanya itu kata dia, baik itu tanah milik warga termasuk tanah milik pemerintah. Jangan hanya tercatat di bagian aset tapi tidak ada bukti kepemilikan berupa sertifikat. "Yang begini rawan dituntut orang tertentu. 2025, setiap meter tanah di Palopo harus ada sertifikatnya," lanjutnya.

Oleh karena itu sebagai Wali Kota Palopo , dirinya, akan melibatkan banyak pihak dalam mewujudkan rencana diatas tentunya dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dari setiap meter tanah.

Untuk diketahui, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, kesekian kalinya mengikuti Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

Tahun ini mengambil tema "Peran Pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat",diikuti secara virtual di Rujab SaokotaE, Kamis, (27/1/2022).

Melalui kesempatan ini, menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyampaikan dukungan yang diharapkan dari Pemerintah Daerah yakni memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan.



"Kemudian menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah kemudian melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL. Selanjutnya menyiapkan anggaran pra PTSL dan membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL," ujarnya.

Disampaikan pula Menteri ART BPN , pemerintah pusat sangat serius mendaftarkan aset-aset pemerintah daerah yang mungkin selama ini tidak terdaftar dengan baik sehingga banyak aset daerah yang hilang karena administrasi juga yang tidak baik.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)